suryokoco adiprawiro

Anggota, Pengurus & Caleg PARINDO

ANGGOTA

Keharusan Anggota Partai

  1. Memberitahukan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Partai, apabila hendak duduk dalam lembaga kenegaraan.
  2. Apabila duduk dalam lembaga kenegaraan atas nama partai, maka  bersedia mengundurkan diri sewaktu-waktu jika berdasarkan alasan obyektif, Partai memutuskan demikian demi kepentingan Partai.
  3. Apabila duduk dalam lembaga kenegaraan harus mengundurkan sebagai pengurus Dewan Pimpinan Partai, diri selambat lambatnya 2 ( dua) bulan sejak ditetapkan.

Larangan Anggota Partai

  1. Menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Partai lebih dari 2 ( dua ) periode baik berturut turut maupun tidak pada tingkatan yang sama
  2. Melakukan tindakan korupsi, Menggunakan NAPZA (Narkotika, Psykotropika dan Zat aditip) sesuai ketentuan UU yang berlaku
  3. Melakukan tindakan kekerasan dalam rumah-tangga, tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak sesuai dengan UU yang berlaku
  4. Melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi mengatasnamakan Partai.

.

.

PENGURUS

Standarisasi Pengurus / Dewan Pimpinan Partai adalah :

  • Usia 35 – 50 tahun
  • Tidak Pernah Tercatat sebagai Pengurus Partai Politik peserta Pemilu 2009
  • Tidak Sedang Menduduki Jabatan Legislatif dan atau Jabatan Pemerintahan
  • Tidak Pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun

Pengurus Pusat, Wilayah & Daerah Bersedia untuk tidak mendaftar diri sebagai calon legislatif pada pemilu 2014

Pengurus Pusat, Wilayah & Daerah berhak sepenuhnya menentukan calon legislatif  pada pemilu 2014 sesuai tingkatannya

Pengurus Pusat, Wilayah & Daerah berhak sepenuhnya menentukan calon eksekutif yang diusung oleh partai dengan ketentuan yang berlaku

.

.

CALON LEGISLATIF

Standarisasi Calon Legislatif adalah :

  1. Usia maksimal 60 tahun
  2. Tercatat sebagai anggota Partai sekurang kurangnya 2 tahun sebelum pencalegkan
  3. Tidak Sedang Menduduki Jabatan Pemerintahan
  4. Tidak Pernah melakukan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
  5. Terlibat aktif / berperan dalam kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh partai.
  6. Belum pernah mendapat  sanksi indisipliner dari Dewan Pimpinan Partai
  7. Memiliki kamampuan Keorganisasian dan kepemimpinan berdasarkan catatan Partai
  8. Memiliki Jaringan potensial pendukung di daerah pemilihan yang dikehendaki berdasarkan penilaian partai serta mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Partai dari daerah pemilihan..
  9. Mampu melakukan kegiatan politik dalam proses  kampanye
  1. salam revolusi!
    ayo bung, jabat erat sekaligus songsong hari kemerdekaan ri ke-64 dengan tekat spirit nasionalisme untuk mengembalikan indonesia pada jalan cita-cita luhur para pendiri bangsa. saya menyambut baik tekad perjuangan parindo untuk membangun indonesia yang sejahtera, indonesia yang adil, indonesia yang makmur, indonesia yang bermartabat. lebih jauh dari itu, saya mencita-citakan ibukota republik indonesia dipindah dari jakarta ke kawasan pesisir cirebon atau ke kota sejuk purwokerto, kota kelahiran pangsar jenderal sudirman. momentum itu harus ditandai sebagai awal babak baru membangun bangsa yang berjiwa pancasilais, egaliter dan dilandasi fundamental nilai-nilai budaya gotoroyong. kita tahu, bahwa jakarta kini adalah kota yang tidak kondusif; ikon yang hanya mencerminkan belantara kapitalisme liberal, permisif, hedonistis, individualistis dan materialistis. jakarta bukan lagi representasi dari indonesia modern yang selaras dengan cita-cita kemerdekaan dulu. maka, hanya ada satu tekad untuk perubahan besar dan tak gentar untuk maju: revolusi!

    (mas arifin brandan, dari padepokan sunyi di kaki merapi ~ facebook:: aruscitra@yahoo.com ~ aruscitra.blogspot.com)